Jember – Anggota Komisi D DPRD Kabupaten Jember dari Fraksi PKS (FPKS), H. Achmad Dhafir Syah, S.Kep., mempertanyakan kecukupan anggaran Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) yang saat ini dipatok sebesar Rp8,5 miliar. Hal itu disampaikannya dalam rapat penyelarasan anggaran Kebijakan Umum Anggaran-Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) bersama BPBD.
Dhafir menyatakan keraguannya terhadap kecukupan pagu anggaran BPBD sebesar Rp8,5 miliar untuk menjalankan program-program penanggulangan bencana. Ia mengusulkan agar sebagian anggaran yang sebelumnya dialokasikan untuk Dinas Sosial (Dinsos) dialihkan ke BPBD, dengan besaran kisaran Rp1-2 miliar.
Dhafir menilai anggaran BPBD saat ini terlalu kecil untuk menopang program penanggulangan bencana secara memadai. Di sisi lain, ia mencatat bahwa anggaran serupa yang sebelumnya dialokasikan ke Dinsos justru dinilai terlalu besar sehingga berisiko tidak terserap maksimal. Kekhawatiran ini bukan tanpa dasar historis: pada tahun 2025, Dinsos tercatat mengembalikan dana sebesar Rp3 miliar akibat ditemukannya kegiatan yang tidak sesuai ketentuan, sehingga anggaran tersebut akhirnya mubazir atau muspro.
Menurut Dhafir, realokasi anggaran dari Dinsos ke BPBD dapat dilakukan karena alokasi tersebut belum diputuskan secara final dan tidak akan mengambil jatah anggaran komisi lain. Syaratnya, peruntukan dana harus jelas dan terukur.
Selain mendorong realokasi anggaran, Komisi D juga berupaya mencari berbagai akses tambahan untuk mendukung BPBD, mulai dari bantuan peralatan hingga pelatihan. Salah satu jalur yang tengah dijajaki adalah melalui Anggota DPRD Provinsi, yang memiliki ruang untuk mengajukan usulan anggaran lewat mekanisme serap aspirasi atau Pokok Pikiran (Pokir).
Melalui langkah ini, Komisi D DPRD Jember berharap program penanggulangan bencana di BPBD dapat berjalan lebih optimal, sekaligus memastikan setiap rupiah anggaran daerah terserap tepat sasaran dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Meskipun demikian, keputusan final mengenai alokasi tambahan anggaran untuk Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) masih berada dalam tahap peninjauan, seraya menunggu proses sinkronisasi dan penyelarasan anggaran bersama Dinas Sosial. Selagi proses birokrasi tersebut berjalan menuju hasil akhir, Komisi D DPRD menginstruksikan pihak BPBD untuk segera menyusun dan menyerahkan rancangan detail mengenai rencana peruntukan serta pemanfaatan dana tambahan tersebut secara transparan




