Komisi D DPRD Jember Soroti Kejanggalan Penentuan Desil, Dinilai Berpotensi Menutup Akses Beasiswa Warga Kurang Mampu

Share :

Jember — Persoalan penentuan desil dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) kembali menjadi sorotan setelah Anggota Komisi D DPRD Kabupaten Jember dari Fraksi PKS, Ahmad Rusdan, S.Tp, mempertanyakan akurasi pengelompokan desil yang selama ini digunakan sebagai dasar penetapan berbagai program bantuan sosial dan beasiswa pendidikan. Isu ini mengemuka dalam rapat penyelarasan anggaran antara Komisi D dengan Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Jember yang membahas program-program perlindungan sosial untuk tahun anggaran mendatang.

Dalam forum tersebut, Ahmad Rusdan menyampaikan keprihatinannya atas banyaknya temuan di lapangan di mana warga yang secara faktual masih tergolong masyarakat berpenghasilan menengah justru ditempatkan pada desil 10, kelompok yang semestinya merepresentasikan tingkat kesejahteraan tertinggi. Kondisi ini dinilai jauh dari kenyataan sosial-ekonomi yang sesungguhnya dialami warga yang bersangkutan.

Banyak yang mendapat desil 10, padahal dari sisi penghasilan dan kesejahteraan itu masih belum.” ujar Ahmad Rusdan saat menyampaikan pandangannya kepada jajaran Dinsos.

Persoalan ini, menurut Ahmad Rusdan, bukan sekadar isu administratif semata, melainkan memiliki dampak nyata terhadap akses masyarakat atas layanan dasar, khususnya pendidikan. Ia menjelaskan bahwa anak-anak yang berada pada rentang desil 6 hingga 10 berpotensi kehilangan kesempatan untuk mendapatkan beasiswa, karena sistem menganggap keluarga mereka sudah berada pada kategori mampu atau sejahtera.

Ahmad Rusdan turut menyinggung kasus yang belakangan ramai diperbincangkan di media sosial, yaitu terungkapnya status desil putra Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa yang tercatat berada pada desil 7. Informasi tersebut mencuat setelah tangkapan layar Instagram Story anak Menkeu tersebut beredar dan menjadi perbincangan warganet, yang mempertanyakan bagaimana keluarga pejabat setingkat menteri bisa masuk dalam kelompok desil menengah, sementara di lapangan banyak warga dengan penghasilan jauh lebih rendah justru tercatat pada desil 10.

Menurut Ahmad Rusdan, fenomena ini menjadi contoh nyata betapa data desil yang beredar saat ini rawan tidak mencerminkan kondisi ekonomi riil masyarakat, sekaligus menegaskan urgensi persoalan yang selama ini ia sampaikan di internal Komisi D.

Perlu dicatat, status desil pada dasarnya menggambarkan posisi kesejahteraan relatif suatu rumah tangga dibandingkan rumah tangga lain dalam skala nasional, dan tidak serta-merta mencerminkan besaran pendapatan absolut seseorang. Namun demikian, ramainya perbincangan publik atas kasus tersebut menurut Ahmad Rusdan tetap relevan dijadikan momentum untuk mengevaluasi transparansi dan akurasi metode pemutakhiran data kesejahteraan.

Lebih lanjut, Ahmad Rusdan meminta Dinsos memberikan penjelasan yang komprehensif mengenai indikator dan metode yang digunakan dalam proses pemeringkatan desil, termasuk sejauh mana proses verifikasi dan validasi data dilakukan secara berkala di tingkat lapangan. Ia menekankan bahwa akurasi data kesejahteraan menjadi fondasi penting agar program-program bantuan sosial maupun beasiswa benar-benar tepat sasaran, sesuai dengan prinsip keadilan sosial.

Ia juga mendorong agar Dinsos bersama perangkat desa dan kelurahan melakukan pemutakhiran data secara lebih intensif, mengingat kondisi sosial-ekonomi masyarakat bersifat dinamis dan dapat berubah dari waktu ke waktu. Tanpa pembaruan data yang memadai, menurutnya, risiko ketidaktepatan sasaran dalam penyaluran bantuan maupun beasiswa akan terus berulang dan merugikan masyarakat yang sesungguhnya membutuhkan.

Menutup penyampaiannya dalam rapat tersebut, Ahmad Rusdan mendesak agar persoalan ini tidak dibiarkan berlarut-larut. Ia meminta Dinsos melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem penentuan desil serta membuka ruang bagi masyarakat untuk mengajukan sanggahan atau perbaikan data apabila terdapat ketidaksesuaian antara status desil dengan kondisi riil di lapangan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *