Jember, 26 Mei 2026 — Anggota DPRD Kabupaten Jember, H. Achmad Dhafir Syah, S.Kep, menegaskan bahwa implementasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2016 tentang Hak dan Perlindungan Penyandang Disabilitas selama satu dekade ini dinilai tidak menunjukkan keseriusan pemerintah daerah. Penegasan tersebut disampaikan dalam forum Audiensi Komisi D bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan Persatuan Penyandang Cacat (Perpenca) Kabupaten Jember.
Ketidakhadiran OPD Tidak Akan Ditoleransi
Ji Dhafir menyoroti ketidakhadiran bagian perencanaan sejumlah OPD terkait dalam forum RDP tersebut. Menurutnya, hal ini mencerminkan kurangnya kesungguhan pemerintah daerah dalam menangani isu disabilitas.
Ia menegaskan, ke depan setiap OPD yang diundang dalam forum audiensi atau RDP wajib menghadirkan kepala dinas. Apabila kepala dinas berhalangan hadir tanpa alasan yang jelas, DPRD akan menolak kehadiran perwakilan OPD tersebut.
“Kami ingin ada penghargaan kepada rekan-rekan penyandang disabilitas yang hadir memperjuangkan haknya. Jika tidak ada kepala dinas, kami tidak akan menerima,” ujarnya.
Anggaran Harus Mencerminkan Keberpihakan Nyata
Memasuki pembahasan Perubahan APBD (PAPBD) 2026, Ji Dhafir mendesak agar keberpihakan anggaran terhadap penyandang disabilitas benar-benar tercermin secara konkret, baik dari anggaran OPD secara mandiri maupun dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).
Ia menekankan bahwa anggaran untuk penyandang disabilitas tidak boleh hanya berkutat pada pemenuhan kebutuhan dasar atau bantuan sembako semata. Keberpihakan anggaran harus menyentuh aspek yang lebih substansial, termasuk pendidikan inklusi, pelatihan kerja, dan peningkatan aksesibilitas.
Pendidikan Inklusi Belum Terealisasi
Ji Dhafir juga menyoroti belum terealisasinya program pendidikan inklusi di Kabupaten Jember, padahal amanat tersebut telah secara tegas tercantum dalam Perda No. 7 Tahun 2016. Ia mengingatkan bahwa pendidikan inklusi berbeda dengan Sekolah Luar Biasa (SLB), dan pemerintah daerah wajib memfasilitasi keduanya sebagai hak penyandang disabilitas.
Hindari Tumpang Tindih Program DBHCHT
Terkait program pelatihan yang bersumber dari anggaran DBHCHT, Ji Dhafir meminta agar Dinas Sosial dan Dinas Ketenagakerjaan berkoordinasi secara serius guna menghindari tumpang tindih program. Ia menekankan bahwa program yang akan dilaksanakan pada tahun 2026 harus benar-benar berpihak kepada penyandang disabilitas, bukan sekadar pemenuhan kewajiban administratif belaka.
Pernyataan Ji Dhafir mendapat respons dari anggota DPRD lainnya, yang turut menekankan pentingnya pembentukan Komisi Daerah (Komda) Disabilitas dan penyusunan data penyandang disabilitas yang valid sebagai fondasi seluruh kebijakan dan program yang berpihak kepada kelompok rentan tersebut.
Jember, 2026
Sumber: Rapat Dengar Pendapat Komisi DPRD Kabupaten Jember



