H. ACHMAD DHAFIR SYAH, S.KEP BERSAMA KOMISI D DPRD JEMBER SOROTI EFEKTIVITAS UHC, LONJAKAN KASUS CAMPAK, DAN TATA KELOLA PUSKESMAS

Share :

Jember – Komisi D DPRD Kabupaten Jember menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dinas Kesehatan Kabupaten Jember pada Selasa, 5 Mei 2026. Dalam forum tersebut, anggota Fraksi PKS DPRD Kabupaten Jember, H. Achmad Dhafir Syah, S.Kep menyampaikan sejumlah catatan kritis terkait pengelolaan layanan kesehatan daerah.

Dana UHC Rp400 Miliar Harus Berbanding Lurus dengan Kualitas Pelayanan
H. Achmad Dhafir Syah menegaskan bahwa gelontoran anggaran APBD untuk program Universal Health Coverage (UHC) yang telah mencapai Rp400 miliar semestinya berbanding lurus dengan capaian layanan kesehatan yang dirasakan masyarakat.

“Setiap pelayanan yang sudah dilaporkan harus linier dengan capaian atau kontribusi yang sudah diberikan APBD. Tidak ada alasan rumah sakit tidak bisa memberikan layanan prima kepada masyarakat, karena UHC Corner sudah ada,” tegasnya.

Ia juga menyoroti bahwa jika masih terdapat hambatan dalam pelayanan, persoalan tersebut semestinya tidak lagi bermuara kepada keluhan di Wadul Guse atau anggota DPRD, melainkan dapat diselesaikan melalui mekanisme UHC Corner. Namun fakta di lapangan menunjukkan kondisi yang berbeda.

Kasus Campak Melonjak Drastis, Status KLB Ditetapkan di Dua Kecamatan
Kekhawatiran serius juga disampaikan terkait lonjakan kasus campak di Kabupaten Jember. Data yang dipaparkan menunjukkan peningkatan signifikan, yakni dari 75 suspek dengan 4 kasus positif pada Maret, menjadi 107 suspek dengan 25 kasus positif pada Mei.

“Tolong data dibuka secara transparan kepada publik,” pinta Dhafir.

Status Kejadian Luar Biasa (KLB) saat ini ditetapkan di wilayah Kecamatan Mayang dan Panti. Namun demikian, pada bulan Maret lalu, wilayah utara Jember seperti Sumberjambe, Ledokombo, dan Kalisat justru menjadi penyumbang kasus terbanyak.

Dhafir juga mempertanyakan peran Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda) dalam proses konfirmasi kasus campak. Ia menilai ketergantungan pengiriman sampel ke Surabaya yang memakan waktu hingga dua bulan berpotensi menjadi faktor penghambat penanganan dini.

“Ada satu kasus saja harusnya sudah menjadi warning. Jangan sampai lamanya proses konfirmasi ini menjadi pembenaran atas terjadinya lonjakan kasus,” ujarnya.

Data Stunting Diminta Konkret dan Dapat Dipertanggungjawabkan
Selain campak, Dhafir turut mendorong Dinas Kesehatan untuk menyajikan data penurunan angka stunting secara konkret dan akuntabel, sebagaimana tercermin dalam Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati 2025.

“Jika dikatakan stunting sudah turun, bagaimana datanya? Karena jika ada pertanyaan dari masyarakat, harus bisa dipertanggungjawabkan dengan data yang valid. Angka tidak boleh hanya menjadi angka yang tidak bermakna,” tegasnya.

Kebijakan Penempatan Kepala Puskesmas Berdampak pada Jasa Pelayanan
Isu lain yang tak luput dari perhatian adalah monitoring dan evaluasi kebijakan SK penempatan Kepala Puskesmas, baik bagi pejabat yang baru diangkat maupun yang dialihkan ke jabatan fungsional. Kebijakan ini dinilai berdampak langsung terhadap pemberian Jasa Pelayanan (Japel).
Dhafir mempertanyakan bagaimana mekanisme pemberian Japel bagi Kepala Puskesmas lama dan baru pasca-rotasi, seraya mengingatkan adanya paradoks: di saat capaian UHC terus meningkat, justru Japel tenaga kesehatan mengalami penurunan.

“Ini berbanding terbalik. UHC naik, tapi Japel turun. Ini perlu mendapat penjelasan yang komprehensif dari Dinas Kesehatan,” pungkasnya.

RDP ini menjadi bagian dari fungsi pengawasan Komisi D DPRD Kabupaten Jember terhadap pelaksanaan program kesehatan daerah, demi memastikan setiap rupiah anggaran benar-benar berdampak bagi kesejahteraan masyarakat Jember.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *